Struktur organisasi PT.PERTAMINA (PERSERO)
STRUKTUR
GOVERNANCE EKSTERNAL
1.
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan harus:
1)
memperhatikan
aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan dan
implikasinya bagi pelaksanaan kegiatan usahanya;
2)
mematuhi
kebijakan/regulasi/pengaturan Instansi Pemerintah terkait;
3)
mematuhi
kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (BP MIGAS) yang membidangi
pengaturan mengenai pengawasan terhadap
kegiatan usaha hulu di sektor industri minyak dan gas bumi;
4)
mematuhi
kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Migas (BPH Migas) yang membidangi pengaturan mengenai
pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan
pengangkutan gas bumi melalui pipa.
2. Dalam hal Pemerintah ingin memberikan
penugasan kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah, maka penugasan tersebut wajib terlebih dahulu dikaji oleh Direksi dan mendapat persetujuan
Menteri BUMN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar