Minggu, 30 November 2014

Struktur organisasi PT.PERTAMINA (PERSERO)

Struktur organisasi PT.PERTAMINA (PERSERO)

STRUKTUR GOVERNANCE  EKSTERNAL
1.      Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan harus:
1)    memperhatikan aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan dan implikasinya bagi pelaksanaan kegiatan usahanya;
2)    mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Instansi Pemerintah terkait;
3)    mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS)  yang membidangi pengaturan mengenai pengawasan terhadap  kegiatan usaha hulu di sektor industri minyak dan gas bumi;
4)    mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Migas (BPH  Migas) yang membidangi pengaturan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

2.      Dalam hal Pemerintah ingin memberikan penugasan kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan  sebagian tugas Pemerintah, maka  penugasan tersebut wajib terlebih dahulu  dikaji oleh Direksi dan mendapat persetujuan Menteri BUMN.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar