Senin, 10 November 2014

PT Pertamina EP Kompensasikan Lahan Seluas 63 Hektar Untuk Pelestarian Hutan di Pulau Jawa

PT Pertamina EP Kompensasikan Lahan Seluas 63 Hektar Untuk Pelestarian Hutan di Pulau Jawa

25 Februari 2014
Foto : Proses penandatanganan kompensasi lahan oleh President Director PT Pertamina EP Adriansyah dan Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan Ir. Bambang Soepijanto, M.M.(Wahyu/PEP Channel)
Jakarta – PT Pertamina EP dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan lakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan pemenuhan kewajiban lahan kompensasi dari PT Pertamina EP kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, penandatanganan yang dilakukan di gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Selasa (25/2) itu dihadiri oleh President Director PT Pertamina EP, Adriansyah beserta beberapa manajemen lainnya, dan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Ir. Bambang Soepijanto, M.M.
Penandatanganan berita acarapemenuhan kewajiban lahan kompensasi ini merupakan  sebagai tindak lanjut dari  SK Menteri Kehutanan tanggal 30 Oktober 2012 N0. S.503/Menhut-VII/2012 mengenai persetujuan calon lahan kompensasi pengguna kawasan hutan seluas 74 Hektar untuk kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi yang terletak di lokasi Tugu Barat (TGB), Jatitujuh, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
President Director PT Pertamina EP, Adriansyah mengatakan bahwa dirinya ingin segera menyelesaikan kompensasi lahan ini, sehingga rencana kerja PT Pertamina EP dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.
“Ini merupakan salah satu bentuk kompensasi kita terhadap perijinan yang telah diberikan kementrian kehutanan kepada PT Pertamina EP, dimana lahan-lahan yang telah mendapatkan izin dari kementrian kehutanan untuk kita kelola dalam industri migas, dan ini merupakan kewajiban kompensasi dari kita dengan membebaskan lahan seluas 63 hektar didaerah Sukabumi Jawa Barat untuk dijadikan hutan demi menjaga keseimbangan alam dan terciptanya sumber vegetasi baru,” kata Adriansyah.
Adriansyah juga menambahkan bahwa PT Pertamina EP wajib membebaskan lahan seluas 169 hektar di wilayah Jawa Barat untuk  membangun tutupan hutan, “Total lahan yang sudah Pertamina EP bebaskan untuk kementerian kehutanan yaitu 130 hektar, sedangkan kewajiban kita yaitu 169 hektar untuk wilayah jawa Barat, jadi kita masih harus membebaskan lahan lagi sekitar 30 hektar lebih untuk dijadikan hutan sebagai kompensasi yang telah diberikan kementerian kehutanan kepada kita, saya harap kita bisa segera cepat menyelesaikan kompensasi lahan ini sehingga pekerjaan-pekerjaan yang kita rencanakan untuk dilakukan dapat kita lakukan sesegera mungkin, sebab ini menyangkut perencanaan,” tambahnya.
Menurut Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Ir. Bambang Soepijanto, M.M. Kompensasi lahan ini merupakan kewajiban PT Pertamina EP yang telah mendapatkan izin dari kementerian kehutanan untuk mengelola lahan hutan seluas 74 hektar di daerah Jawa untuk kegiatan eksploitasi migas, sehingga PT Pertamina EP wajib membebaskan lahan sebanyak 1 berbanding 1 untuk membangun tutupan hutan, kompensasi ini wajib dilakukan karena memang di wilayah pulau jawa kawasan hutannya kurang dari 30 %.
“Kompensasi pembebasan lahan untuk dijadikan tutupan hutan Itu merupakan sebagai kewajiban permohonan pinjam-pakai lahan di pulau Jawa, karena dipulau jawa itu luas kawasan hutannya kurang dari 30 %, maka setiap pemakaian izin pinjam pakai lahan, di wajibkan memberikan kompensasi lahan untuk menambah sumber vegetasi baru khususnya di pulau Jawa. Selama ini PT Pertamina EP merupakan perusahaan yang selalu patuh terhadap aturan yang ada dengan memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, karena memang prinsip PT Pertamina EP disamping menjaga kemandirian energi, PT Pertamina EP juga turut membangun tutupan hutan senantiasa terjaga dengan baik, sehingga saya harap tutupan hutan khususnya di wilayah pulau Jawa dapat melebihi 30%.” jelasnya kepada tim PEP Channel.
Dengan kondisi 70 % wilayah kerja pertambangan  (WKP) yang dikelola oleh PT Pertamina EP yang masuk dalam kawasan hutan, maka dengan serah terima pelaksanaan pemenuhan kewajiban lahan kompensasi ini merupakan salah satu wujud komitmen PT Pertamina EP untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri yang terus meningkat setiap tahunnya. (Eno/PEP Channel)
Foto : Foto bersama manajemen PT Pertamina EP dengan Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan. (Wahyu/PEP Channel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar