TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI PT. PERTAMINA
1. Kebijakan umum
a. Teknologi informasi yang dibangun harus memiliki nilai yang sangat strategis dalam mendukung terciptanya produk atau jasa Perusahaan yang unggul dan kompetitif.
b. Investasi teknologi informasi harus mempertimbangkan aspek keuntungan berupa pengurangan biaya dan kemudahan memperoleh informasi.
c. Direksi menetapkan fungsi teknologi informasi yang :
1) bertanggung jawab untuk mewujudkan rancangan menjadi konstruksi yang detil
2) bertindak sebagai konsultan dengan melakukan komunikasi secara rutin dengan pihak pengguna (users)
3) memfasilitasi berlangsungnya pelatihan teknologi informasi
4) dibebaskan dari kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan kegiatan teknologi informasi.
d. Fungsi teknologi informasi menerapkan mekanisme penjaminan mutu (Quality Assurance) untuk memastikan bahwa perangkat-perangkat dan sistem yang digunakan dalam teknologi informasi telah berada pada kualitas dan tingkat layanan yang diharapkan.
e. Fungsi pemakai (user) menerapkan penjaminan mutu (Quality Assurance) untuk memastikan bahwa data/informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi telah berada pada kualitas, kuantitas dan waktu yang diharapkan.
f. Untuk memperoleh pemanfaatan yang aman dan optimal, fungsi teknologi informasi harus menerapkan kendali-kendali terkait dengan aktivitas TI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar