Rabu, 10 Desember 2014

KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI

  KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
[
Komposisi dan Keanggotaan
1)     Komite Renumerasi dan Nominasi terdiri atas seorang Ketua dan dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a)    Satu orang anggota Komisaris yang menjadi Ketua merangkap anggota.
b)    Anggota lainnya  dapat berasal dari dalam (termasuk Komisaris) atau dari luarPerusahaan.
2)     Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara efektif, dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup dibidang yang dibutuhkan bagi pelaksanaan tugasnya.
3)     Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan terhadap Perusahaan dalammelaksanakan tugasnya.
4)     Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi  hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.




Tugas dan TanggungJawab
Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1)     Mengkaji kelayakan sistem remunerasi bagi Direksi dan Komisaris, serta merekomendasikan penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tingkat remunerasi yang diterima dengan pencapaian target kinerja.
2)     Mengkaji kelayakan kebijakan pemberian dan penggunaan fasilitas-fasilitas yang disediakan bagi Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi perbaikan/perubahan yang diperlukan.
3)     Menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris, Direksi dan paraeksekutif lainnya, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah  anggota Komisaris dan Direksi.
4)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang berkaitan dengan remunerasidan nominasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5)     Melaporkan hasil pengkajian dan rekomendasinya kepada Komisaris.

Selasa, 09 Desember 2014

KOMITE AUDIT

KOMITE AUDIT

Komposisi dan Keanggotaan
1)     Komite Audit terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a)    Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen
b)    Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan 
c)    Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama
2)     Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara  efektif serta memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis dalam bidang tugasnya.
3)     Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan dengan kepentingan Pertamina dalammelaksanakan tugasnya.
4)     Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi  hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
[
3.2.  Tugas dan TanggungJawab
Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1)     Mereview rencana audit SPI dan Auditor Eksternal
2)     Mereview secara berkala Piagam SPI
3)     Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun Auditor Eksternal 
4)     Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
5)     Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
6)     Mengevaluasi/mereviu proses pelaporan keuangan
7)     Mengevaluasi pengelolaan resiko
8)     Mengevaluasi pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi
9)     Mengevaluasi ketaatan perusahaan pada peraturan internal dan perundang-undangan.
10)   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris  sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11)   Melaporkan  hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris baik secara berkala maupunsewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
[
1.      Komite Lainnya
1.      Komisaris dapat membentuk komite lainnya sesuai  dengan kebutuhan yang  bertugas membantu pelaksanaan tugas Komisaris dengan persetujuan Menteri;

2.      Komposisi dan keanggotaan, persayaratan keanggotaan  atau  kualifikiasi personalia, masa kerja, pemberhentian dan perpanjangan masa keanggotaan, serta tugas dan tanggung jawab dari Komite lainnya  ditetapkan oleh Komisaris dalam suatu Piagam Komite.

Senin, 08 Desember 2014

SEKRETARIAT KOMISARIS

SEKRETARIAT KOMISARIS
1)     Sekretariat Komisaris dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris guna membantu Komisaris di bidang kegiatan kesekretariatan:
a)    pelaksanaan peran  sebagai penghubung antara  Komisaris, Direksi, dan  PemegangSaham 
b)    penyiapan undangan rapat dan penyiapan bahan-bahan rapat Komisaris
c)    pendokumentasian surat-surat
d)    penyusunan notulen rapat
e)    pengumpulan data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris

2)     Sekretariat Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf yang sesuai dengan kebutuhan.

Minggu, 07 Desember 2014

Tugas dan Tanggung Jawab SPI

Tugas dan Tanggung Jawab SPI
1)  Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan;
2)  Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala;
3)  Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan  assessment terhadap sistem tersebut secara berkala;
4)  Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional;
5)  Melakukan audit guna mendorong terciptanya  kepatuhan baik pekerja maupun manajemenPerusahaan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6)  Melakukan audit khusus (investigasi)  untuk mengungkap kasus  yang mempunyai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penggelapan, penyelewengan, dan kecurangan(fraud);
7)  Memberikan  saran-saran perbaikan yang diperlukan dan informasi yang obyektif tentangkegiatan yang diaudit kepada semua tingkatan manajemen;
8)  Memberikan  konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen mengenai upaya peningkatanefektivitas pengendalian intern, peningkatan efisiensi, manajemen risiko,  dan kegiatanlainnya terkait dengan peningkatan kinerja;
9)  Mendukung penetapan GCG dilingkungan Perusahaan
10)                Menyiapkan dukungan data, informasi dan analisis untuk Direksi dalam rangka penyampaian laporan Direksi kepada Komisaris;

11)                Melaporkan seluruh hasil kegiatan  pengawasannya langsung  kepada Direktur Utama danmemberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.

Sabtu, 06 Desember 2014

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

 SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
[
 Kedudukan dan Kualifikasi
1)  SPI mempunyai kedudukan langsung di  bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit.
2)  Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi  yang memadai agar dapat  melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

3)  Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris.

Jumat, 05 Desember 2014

SEKRETARIS PERSEROAN



 SEKRETARIS PERSEROAN

1 Kedudukan dan Kualifikasi
1)  Sekretaris Perseroan diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung  kepadaDirektur Utama.
2)  Sekretaris Perseroan  harus  memiliki kualifikasi  akademis, kompetensi  yang memadai  agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

2  Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)  mempersiapkan penyelenggaraan RUPS;
2)  menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Komisaris dengan Direksi;
3)  mengelola dan menyimpan dokumen yang  terkait dengan kegiatan Perusahaan meliputi dokumen RUPS, risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara  Direksi  dengan Komisaris, dan dokumen-dokumen Perusahaan yang penting lainnya;
4)  mencatat Daftar Khusus berkaitan dengan Direksi dan keluarganya serta Komisaris dankeluarganya baik dalam Perusahan maupun afiliasinya yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis,  dan peranan  lain yang  menimbulkan  benturan kepentingan dengankepentingan Perusahaan;
5)  melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya kepada Direktur Utama secaraberkala;
6)  menghimpun semua informasi yang penting mengenai Perusahaan dari setiap unit kerja;
7)  menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan  kepadastakeholders, termasuk  informasi yang dapat disampaikan sebagai public document;
8)  memelihara  dan memutakhirkan informasi  tentang Perusahaan yang disampaikan kepada stakeholders, baik dalam website,  buletin, atau media informasi lainnya;

9)  memastikan bahwa  Laporan  Tahunan Perusahaan (Annual Report) telah mencantumkanpenerapan GCG di lingkungan Perusahaan.

Kamis, 04 Desember 2014

Hak dan Wewenang Direksi
Direksi berhak dan berwenang untuk:
1)  menetapkan kebijakan-kebijakan berkaitan  dengan pengelolaan Perusahaan, termasukkebijakan di bidang ketenagakerjaan;
2)  mengangkat dan memberhentikan pekerja berdasarkan aturan internal Perusahaan  danperaturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;
3)  mengatur masalah  pendelegasian wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk mewakiliPerusahaan di dalam dan di luar pengadilan.


Rabu, 03 Desember 2014

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi
1.   Direksi bertugas: 
a)      Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Perusahaan;
b)      Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.
2.   Direksi bertanggung jawab:
a)      Memenuhi UKT yang jelas, lengkap, dan berimbang, baik dari  aspek  keuangan maupun non keuangan untuk menentukan pencapaian misi dan tujuan Perusahaan sesuai dengan  SCI;
b)      Mewujudkan  pelaksanaan RJPP dan RKAP,  termasuk pencapaian target keuangan dan non keuangan;
c)      Melaksanakan manajemen risiko; 
d)      Membangun dan memanfaatkan teknologi informasi;  
e)      Menindaklanjuti temuan-temuan audit  satuan SPI dan Auditor Eksternal serta melaporkannya kepada Komisaris;
f)       Melaporkan informasi-informasi yang  relevan  kepada Komisaris, antara lain mengenaisuksesi/mutasi/promosi manajer kunci (senior), program pengembangan SDM, pertanggungjawaban manajemen resiko, pelaksanaan K3LL,  dan kinerja pemanfaatanteknologi informasi;
g)      Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  dan membuat risalah RUPS;
h)      Memperhatikan  kepentingan  stakeholders sesuai dengan nilai-nilai etika dan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
3.   Direksi berkewajiban:
a)     Menyiapkan  Rencana Jangka Panjang Perusahaan  (RJPP) yang merupakan rencanastrategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangkawaktu 5 (lima) tahun, menandatanganinya bersama dengan Komisaris, danmenyampaikannya kepada RUPS untuk mendapat pengesahan;
b)     Menyiapkan  Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan  (RKAP), dan menyampaikannyakepada Komisaris untuk ditelaah dan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. 
c)     Menyusun dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan termasuk pembukuan dan administrasi  yang didasarkan ataspengendalian internal yang handal; 
d)     Memberikan  pertanggungjawaban dan  segala keterangan tentang keadaan dan jalannyaPerusahaan dalam bentuk laporan lainnya jika diminta oleh RUPS;
e)     Menetapkan secara  jelas tugas,  tanggung  jawab, dan wewenang manajemen serta  UKT pada setiap tingkatan/level;
f)      Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditandatangani bersama Komisaris kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan; 

g)     Mencantumkan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan  lain dalam Laporan Tahunan;

Selasa, 02 Desember 2014

Kualifikasi Personil

Kualifikasi Personil
Direksi yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1)     memiliki  keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,  dan perilaku  yang baik  serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan;
2)     mampu melaksanakan perbuatan hukum  dan tidak pernah dinyatakan pailit serta tidak pernahmenjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3)     tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya;           
4)     tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu/ipar) antara anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Komisaris;

5)     tidak mewakili kepentingan partai politik tertentu.

Senin, 01 Desember 2014

STRUKTUR DARI PT.PERTAMINA PERSERO

STRUKTUR DARI PT.PERTAMINA PERSERO
Adapun struktur dari PT.PERTAMINA adalah
1.     DIREKSI

Keanggotaan dan Komposisi
Keanggotaan dan komposisi Direksi adalah sebagai berikut:
1)     Jumlah Direksi paling  sedikit 3 (tiga) orang dan disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat kompleksitas, dan rencana strategis Perusahaan, seorang di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama; 
2)     Komposisi Direksi  merupakan perpaduan  profesional-profesional yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan Perusahaan sehingga memungkinkan dilakukannya prosespengambilan putusan yang efektif, efisien dan segera; 
3)     Sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan bebas  daripengaruh anggota Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta pemegang saham;
4)     Komposisi dan pembagian tugas  Direksi berdasarkan Struktur Organisasi Perusahaan yang ditetapkan oleh RUPS.
atura� x n e @� ؐ� wasan terhadap  kegiatan usaha hulu di sektor industri minyak dan gas bumi;

4)    mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Migas (BPH  Migas) yang membidangi pengaturan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

2.      Dalam hal Pemerintah ingin memberikan penugasan kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan  sebagian tugas Pemerintah, maka  penugasan tersebut wajib terlebih dahulu  dikaji oleh Direksi dan mendapat persetujuan Menteri BUMN.  

Minggu, 30 November 2014

Struktur organisasi PT.PERTAMINA (PERSERO)

Struktur organisasi PT.PERTAMINA (PERSERO)

STRUKTUR GOVERNANCE  EKSTERNAL
1.      Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan harus:
1)    memperhatikan aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan dan implikasinya bagi pelaksanaan kegiatan usahanya;
2)    mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Instansi Pemerintah terkait;
3)    mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS)  yang membidangi pengaturan mengenai pengawasan terhadap  kegiatan usaha hulu di sektor industri minyak dan gas bumi;
4)    mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Migas (BPH  Migas) yang membidangi pengaturan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

2.      Dalam hal Pemerintah ingin memberikan penugasan kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan  sebagian tugas Pemerintah, maka  penugasan tersebut wajib terlebih dahulu  dikaji oleh Direksi dan mendapat persetujuan Menteri BUMN.  

Sabtu, 29 November 2014

SISTEM YANG BERJALAN

SISTEM YANG BERJALAN

Setelah melakukan analisis terhadap sistem yang berjalan yaitu penjualan BBM pada PT PERTAMINA masih sedikit bermasalah yaitu dalam pemesanan BBM yang sering terlambat dalam pengiriman BBM dari depot sehingga menjadikan industri kurang begitu nyaman dengan keterlambatan pengiriman BBM dan membuat proses produksi menjadi terlambat. Namun seiring berjalannya waktu PT PERTAMINA mulai memaksimalkan kinerja pengiriman BBM Penyebab Masalah            :
1. Depot
Merupakan tempat pengisian BBM dalam pengisian BBM kedalam tangkitangki BBM namun keterbatasan tangki membuat pengiriman BBM menjadi terhambat.
2. Harga BBM
Harga BBM yang berubah tiap 2 minggu sekali hal ini sudah merupakan kebijakan PT PERTAMINA dalam penjualan BBM. Tetapi hal tersebut menjadi kendala dikarenakan industri banyak yang mengeluh pada perubahan harga BBM tersebut.
Langkah-langkah penyelesaian
1. Depot harus menambah tangki-tangki BBM agar pengiriman lebih cepat dan sesuai dengan   waktu yang diminta.
2. Sebelum terjadi perubahan harga pada BBM, PT PERTAMINA terlebih dahulu menginformasikan perubahan harga BBM tersebut melalui pengiriman Fax atau informasi secara online kesetiap industri.

Jumat, 28 November 2014

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SDM PT. PERTAMINA

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SDM PT. PERTAMINA

Berkomitmen, berdedikasi dan berorientasi bisnis. Untuk mencapai hal tersebut di atas,Perusahaan telah menetapkan strategi korporat berikut untuk pengembangan SDM:
 Mengimplementasikan pengembangan pekerja yang terorganisasi dan konsisten sehingga para pekerja memiliki kompetensi, ketrampilan, dedikasi, kinerja dan produktivitas yang tinggi.
 Memberikan penghargaan dalam bentuk kesejahteraan dan remunerasi yang kompetitif sertamemberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan standar perusahaan migas di Indonesiadan peraturan yang berlaku.
 Menciptakan dan mengembangkan hubungan industri yang aman untuk menciptakan suasana yang harmonis dan nyaman guna mendukung produktivitas yang tinggi

Strategi korporat ini menjadi dasar untuk pengimplementasian program pengembangan SDM.Perusahaan memiliki keyakinan bahwa pengembangan SDM merupakan investasi jangka panjang sehingga Perusahaan memiliki komitmen terhadap program pengembangan yang sistematik dan berkelanjutan untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan bisnis. Perusahaan telah mengimplementasikan proses rekruitmen dan seleksi pekerja yang transparanguna memperoleh ahli dan lulusan Sarjana baru untuk regenerasi. Proses rekruitmen dan seleksiawal dilaksanakan melalui pihak ketiga yang independent seperti Universitas Indonesia,Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran.Melanjutkan kebijakan tahun 2001,
Perusahaan telah mengembangkan sistem dan program manajemen karir berdasarkan kemampuan dan kinerja (merit system). Program dan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan transparansi dalam pengembangan karir  pekerja Pertamina dimasa mendatang. Untuk menciptakan budaya perusahaan yang mendukung proses transformasi, Perusahaan telah melakukan program sosialisasi untuk nilai-nilai unggulanyang dikenal dengan FIVE-M (Focus, Integrity, Visionary, Excellence and Mutual Respect).Untuk pengukuran kinerja, Perusahaan menggunakan Ukuran Kerja Terpilih dan IndeksProduktivitas. Pengukuran ini meningkatkan pengembangan yang berkelanjutan untuk mempercepat pencapaian status sebagai perusahaan bertaraf internasional.

Kamis, 27 November 2014

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMASARAN PT. PERTAMINA

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMASARAN PT. PERTAMINA
Pemasaran merupakan sebuah proses dalam memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia. Jadi,segala kegiatan dalam hubungannya dalam pemuasan kebutuhan dan keinginan manusiamerupakan bagian dari konsep pemasaran.Pemasaran BBM Retail merupakan salah satu fungsi di Direktorat Pemasaran dan Niaga yangmenangani pemasaran BBM retail untuk sektor transportasi dan rumah tangga. Pertaminamelakukan pemasaran BBM Retail melalui lembaga penyalur Retail BBM/BBK yang saat initersebar diseluruh Indonesia, seperti SPBU (Statiun Pengisian BBM Untuk Umum), AgenMinyak Tanah (AMT), Agen Premium & Minyak Solar (APMS),serta Premium Solar PackedDealer(PSPD).
Saat ini Pertamina sedang berbenah untuk melakukan transformasi di segala bidang, termasuk difungsi Retail Outlet SPBU. Upaya yang dilakukan dalam perubahan tersebut adalah pemberian standarisasi pelayanan SPBU Pertamina. Pertamina berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan istilah Pertamina Way. Penjabaran Pertamina Way adalah staf, kualitas, dan kuantitas, peralatan, dan fasilitas, format fisik, dan produk dan pelayanan.Pertamina Way merupakan standar baru yang diterapkan untuk seluruh Stasiun Pengisian BahanBakar Minyak Umum (SPBU Pertamina) di seluruh Indonesia kepada konsumen baik dari segi pelayanan, jaminan kualitas dan kuantitas termasuk kenyamanan di lingkungan SPBU. SPBUyang telah sukses menerapkan Pertamina Way berhak mendapatkan Sertifikasi Pasti Pas, setelah dinyatakan lolos oleh auditor independen bertaraf internasional.

Rabu, 26 November 2014

SISTEM INFORMASI SPBU PT.PERTAMINA

SISTEM INFORMASI SPBU PT.PERTAMINA

Sistem Informasi SPBU suatu sistem software yang akan membantu proses operasional denganmenerapkan tertib administrasi pada Pompa SPBU yang ketat Pencatatan dari data customer,stok minyak, deposit di pertamina, Kupon Customer dan lain lain. Produk ini custom dan cocok untuk pengelola SPBU . Dilengkapi dengan sistem pelaporan yang sistematis dan akurat. SistemInformasi SPBU ini dibuat dengan sistem multi user yang memungkinkan pengaksesan sistem informasi oleh beberapa user yang berbeda dalam suatu waktu. Sistem ini dirancang dengan sistem keamanan yang handal yang mana setiap level user diset dalam ruang lingkup pekerjaanyang berbeda berdasar urutan otorisasi.
               
Feature Program:Modul Master : Menu Tanki SPBU, Menu master, Pompa Master Produk/ Minyak, Master Supplier, Master Petugas SPBU, Master Customer.Modul Transaksi: Transaksi Order Pembelian Ke Pertamina, Masuk Produk/Minyak, DepositCustomer Ke SPBU, Penjualan Kupon, Penjualan Tunai, Input kas harian, Koreksi Stok,Modul Laporan : Menu Laporan Stock, Laporan Data Customer, Pembelian Ke Supplier,Pembelian Detail, Laporan Detail Pembelian, Laporan Pembelian Per Supplier, Pembelian Per Produk, Laporan Nota Penjualan Harian, Laporan, Resume Penjualan Harian, Laporan NotaPenjualan, Laporan Detail Penjualan, Laporan Penjualan Per Tanki, Laporan Penjualan Per Produk, Laporan Penjualan Per Customer, Laporan Penjualan Per Perpetugas, Laporan Stok Per Produk, Laporan Kartu Stok, Laporan Detail Stok, Laporan Laba Penjualan, Laporan ResumeHarian, Laporan Kas HarianAgenda Transformasi PertaminaPerubahan Paradigma Manajemen dan Sumberdaya Manusia. Transformasi Kegiatan Usaha diSektor Hulu sebagai Penghasil Pendapatan Utama Perusahaan. Transformasi Kegiatan Usaha diSektor Hilir sebagai Ujung Tombak Perusahaan dalam Interaksi dengan Konsumen.Transformasi Restrukturisasi Korporat: Keuangan, SDM, Hukum, IT, dan Administrasi Umum,termasuk Penanganan Asset.Hasil yang diinginkan dari transformasi pertamina adalah:Pertamina ke depan sebagai perusahaan panutan (role model) di Indonesia

Selasa, 25 November 2014

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERSEDIAAN PT. PERTAMINA

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERSEDIAAN PT. PERTAMINA

Pertamina memanfaatkan e-Procurement terdapat salah satu proses yang disebut e-Auction. Pertamina mendahulukan bagian ini. Aplikasi e-Auction pertamina serta teknologi dikembangkan oleh Divisi Sistem Bisnis dan Teknologi Informasi (SBTI). Sedangkan sisi pelaksanaan dilakukan fungsi LayananUmum dan Fungsi Pengadaan di Dekrorat/Unit lain yang berada di luar cakupan LayananUmum, yang kemudian diikuti berbagai fungsi dan unit sebagai user-nya. Secara gampangnya pengertian e-Auction adalah negosiasi melalui system secara electronic dengan mencari harga terendah dalam rangka pengadaan barang/jasa.Pelaksanaan e-Auction dilakukan disebuah bidding room.
Di ruangan inilah negosiasi melalui system e-Auction dilakukan. Ruangan ini dilengkapi perangkat komputer yang saling terhubung membentuk Local Area Network (LAN). Setiap peserta penyedia barang/jasa (bidder) yang mengikuti e-Auction harus terlebih dahulu lulus evaluasi administrasi dan teknis, serta telah menjalani pelatihan untuk menggunakan aplikasi Auction Pertamina dilakukan pada pengadaan barang/jasa secara manual. Hal terpenting lain yang berbeda adalah kalau dalam proses manual menetapkan pemenang langsung pada penawar harga terendah urutan pertama. Sedangkan dalam e-Auction penawar harga terbaik/terendah dari urutan satu sampai lima.Sampai diperoleh penawar dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga terendahsebelum e-Auction. Cepat, efisien, fair, dan bebas KKN. Bahkan bisa diperoleh selisih antara penawaran terendah (proses pra e-Auction) dengan harga yang diperoleh penghematan dalam pengadaan barang/jasa sebesar Rp 72,4 miliar.

Senin, 24 November 2014

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN AKUNTANSI PT.PERTAMINA

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN AKUNTANSI PT.PERTAMINA

Sistem akuntansi PT. PERTAMINA menggunakan sebuah sistem informasi berbasis ERP ( Enterprise Resource Planning ) dari SAP R/3 ke generasi mySAP sistem yang dapat menjadi sebuah alat perubahan dari sistem manual dalam hal pencatatan ke sistem komputerasi yang terintegrasi dan real time.Penerapan software mySAP agar dapat memberikan data analitis untuk mendukung proses pengambilan keputusan jajaran manajemen di PT. PERTAMINA ( PERSERO ) pada umunya dan PT. PERTAMINA (PERSERO ) UPMS VI BANJARMASIN pada khusunya .
Modul atau fasilitas yang disediakan mySAP 2005 antara lain untuk transaksi bisnis, intelijen bisnis, dan manajemen perusahaan strategis untuk pengambilan keputusan. Software inihanya sekedar alat dari sebuah sistem informasi akuntansi , yang membantu perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.Untuk menunjang pencapaian tujuan perusahaan terhadap sistem informasi akuntansi yang dikembangkan, maka dalam pelaksanaannya manajemen harus memperhatikan beberapa faktor yang berpengaruh terhadap kinerja sistem informasi akuntansi. Keterlibatan pemakai dalam pengembangan sistem, sebab suatu sistem akan tidak efektif dalam membantu perkerjaan apabila ketika penentuannya tidak melibatkan pemakai sistem informasi akuntansi.
Kemampuan teknik personal sistem informasi, arti suatu sistem informasi akuntansi akan lebih bermanfaat dalam membantu aktivitas apabila setiap personel yang menggunakan sistem informasi akuntansi tersebut memilikikemampuan teknik untuk mengoperasionalkan sistem informasi akuntansi tersebut. Dukungan manajemen puncak juga memiliki pengaruh dalam penggunaan suatu sistem informasi akuntansi karena sistem yang dipilih oleh manajemen puncak pasti bertujuan untuk memajukan perusahaan.

Minggu, 23 November 2014

Tahapan

Tahapan
Perusahaan harus memaksimalkan penggunanan teknologi informasi melalui tahapan-tahapan yang sekurang-kurangnya meliputi :
a. Tahap Pra-Implementasi, yang mencakup:
1) Pencanangan visi dan misi di bidang teknologi informasi
2) Penyusunan rencana strategis di bidang teknologi informasi yang sejalan (align) dengan strategi bisnis Perusahaan.
3) Penyusunan rancangan dan desain teknis
4) Penjabaran rancangan dan desain teknis teknologi informasi ke dalam konstruksi sistem secara fisik dan fungsional.
b. Tahap Implementasi, yang meliputi:
1) Perencanaan yang matang
2) Pelatihan dan pengembangan SDM
3) Pembakuan/standardisasi mutu layanan
4) Evaluasi dan pengendalian sistem
5) Penerapan sistem penanganan darurat (disaster recovery planning ataucontingency planing).
c. Tahap Pengembangan
Pengembangan teknologi informasi harus dilaksanakan dalam koridor penerapan teknologi informasi yang terintegrasi dan handal melalui:
1)      Penyusunan master plan pembangunan dan pengembangan teknologi informasi.
2)      Penerapan Executive Information System dan/atauDecision Support System