KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
[
Komposisi
dan Keanggotaan
1)
Komite
Renumerasi dan Nominasi terdiri atas seorang Ketua dan dua orang anggota
dengankomposisi sebagai berikut :
a)
Satu
orang anggota Komisaris yang menjadi Ketua merangkap anggota.
b)
Anggota
lainnya dapat berasal dari dalam
(termasuk Komisaris) atau dari luarPerusahaan.
2)
Anggota
Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan
berkomunikasi secara efektif, dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup
dibidang yang dibutuhkan bagi pelaksanaan tugasnya.
3)
Anggota
Komite tidak memiliki benturan kepentingan terhadap Perusahaan dalammelaksanakan
tugasnya.
4)
Anggota
Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu)
tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.
Tugas
dan TanggungJawab
Komite Remunerasi dan Nominasi
mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1)
Mengkaji
kelayakan sistem remunerasi bagi Direksi dan Komisaris, serta merekomendasikan
penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tingkat
remunerasi yang diterima dengan pencapaian target kinerja.
2)
Mengkaji
kelayakan kebijakan pemberian dan penggunaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan bagi Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi perbaikan/perubahan
yang diperlukan.
3)
Menyusun
kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris, Direksi dan
paraeksekutif lainnya, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi
tentang jumlah anggota Komisaris dan
Direksi.
4)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang berkaitan dengan remunerasidan
nominasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)
Melaporkan
hasil pengkajian dan rekomendasinya kepada Komisaris.