Senin, 08 Desember 2014

SEKRETARIAT KOMISARIS

SEKRETARIAT KOMISARIS
1)     Sekretariat Komisaris dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris guna membantu Komisaris di bidang kegiatan kesekretariatan:
a)    pelaksanaan peran  sebagai penghubung antara  Komisaris, Direksi, dan  PemegangSaham 
b)    penyiapan undangan rapat dan penyiapan bahan-bahan rapat Komisaris
c)    pendokumentasian surat-surat
d)    penyusunan notulen rapat
e)    pengumpulan data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris

2)     Sekretariat Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf yang sesuai dengan kebutuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar