SEKRETARIAT
KOMISARIS
1)
Sekretariat
Komisaris dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris guna membantu
Komisaris di bidang kegiatan kesekretariatan:
a)
pelaksanaan
peran sebagai penghubung antara Komisaris, Direksi, dan PemegangSaham
b)
penyiapan
undangan rapat dan penyiapan bahan-bahan rapat Komisaris
c)
pendokumentasian
surat-surat
d)
penyusunan
notulen rapat
e)
pengumpulan
data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris
2)
Sekretariat
Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf yang sesuai
dengan kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar