Rabu, 03 Desember 2014

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi
1.   Direksi bertugas: 
a)      Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Perusahaan;
b)      Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.
2.   Direksi bertanggung jawab:
a)      Memenuhi UKT yang jelas, lengkap, dan berimbang, baik dari  aspek  keuangan maupun non keuangan untuk menentukan pencapaian misi dan tujuan Perusahaan sesuai dengan  SCI;
b)      Mewujudkan  pelaksanaan RJPP dan RKAP,  termasuk pencapaian target keuangan dan non keuangan;
c)      Melaksanakan manajemen risiko; 
d)      Membangun dan memanfaatkan teknologi informasi;  
e)      Menindaklanjuti temuan-temuan audit  satuan SPI dan Auditor Eksternal serta melaporkannya kepada Komisaris;
f)       Melaporkan informasi-informasi yang  relevan  kepada Komisaris, antara lain mengenaisuksesi/mutasi/promosi manajer kunci (senior), program pengembangan SDM, pertanggungjawaban manajemen resiko, pelaksanaan K3LL,  dan kinerja pemanfaatanteknologi informasi;
g)      Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  dan membuat risalah RUPS;
h)      Memperhatikan  kepentingan  stakeholders sesuai dengan nilai-nilai etika dan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
3.   Direksi berkewajiban:
a)     Menyiapkan  Rencana Jangka Panjang Perusahaan  (RJPP) yang merupakan rencanastrategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangkawaktu 5 (lima) tahun, menandatanganinya bersama dengan Komisaris, danmenyampaikannya kepada RUPS untuk mendapat pengesahan;
b)     Menyiapkan  Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan  (RKAP), dan menyampaikannyakepada Komisaris untuk ditelaah dan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. 
c)     Menyusun dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan termasuk pembukuan dan administrasi  yang didasarkan ataspengendalian internal yang handal; 
d)     Memberikan  pertanggungjawaban dan  segala keterangan tentang keadaan dan jalannyaPerusahaan dalam bentuk laporan lainnya jika diminta oleh RUPS;
e)     Menetapkan secara  jelas tugas,  tanggung  jawab, dan wewenang manajemen serta  UKT pada setiap tingkatan/level;
f)      Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditandatangani bersama Komisaris kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan; 

g)     Mencantumkan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan  lain dalam Laporan Tahunan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar