Tugas,
Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi
1. Direksi bertugas:
a)
Memimpin
dan mengurus Perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Perusahaan;
b)
Menguasai,
memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.
2.
Direksi
bertanggung jawab:
a)
Memenuhi
UKT yang jelas, lengkap, dan berimbang, baik dari aspek
keuangan maupun non keuangan untuk menentukan pencapaian misi dan tujuan
Perusahaan sesuai dengan SCI;
b)
Mewujudkan pelaksanaan RJPP dan RKAP, termasuk pencapaian target keuangan dan non
keuangan;
c)
Melaksanakan
manajemen risiko;
d)
Membangun
dan memanfaatkan teknologi informasi;
e)
Menindaklanjuti
temuan-temuan audit satuan SPI dan
Auditor Eksternal serta melaporkannya kepada Komisaris;
f)
Melaporkan
informasi-informasi yang relevan kepada Komisaris, antara lain
mengenaisuksesi/mutasi/promosi manajer kunci (senior), program pengembangan
SDM, pertanggungjawaban manajemen resiko, pelaksanaan K3LL, dan kinerja pemanfaatanteknologi informasi;
g)
Menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
membuat risalah RUPS;
h)
Memperhatikan kepentingan
stakeholders sesuai dengan nilai-nilai etika dan
peraturanperundang-undangan yang berlaku;
3.
Direksi
berkewajiban:
a)
Menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang merupakan rencanastrategis yang
memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangkawaktu 5
(lima) tahun, menandatanganinya bersama dengan Komisaris, danmenyampaikannya
kepada RUPS untuk mendapat pengesahan;
b)
Menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dan menyampaikannyakepada Komisaris
untuk ditelaah dan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
c)
Menyusun
dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi
keuangan termasuk pembukuan dan administrasi
yang didasarkan ataspengendalian internal yang handal;
d)
Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan
jalannyaPerusahaan dalam bentuk laporan lainnya jika diminta oleh RUPS;
e)
Menetapkan
secara jelas tugas, tanggung
jawab, dan wewenang manajemen serta
UKT pada setiap tingkatan/level;
f)
Menyusun
dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditandatangani bersama Komisaris
kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan;
g)
Mencantumkan
kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain dalam Laporan Tahunan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar