Tugas
dan Tanggung Jawab SPI
1) Membuat strategi, kebijakan, serta
rencana kegiatan pengawasan;
2) Memonitor pencapaian tujuan dan
strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala;
3) Memastikan sistem pengendalian
internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat
mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assessment terhadap sistem tersebut secara
berkala;
4) Melaksanakan fungsi pengawasan pada
seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan,
sumber daya manusia dan operasional;
5) Melakukan audit guna mendorong
terciptanya kepatuhan baik pekerja
maupun manajemenPerusahaan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6) Melakukan audit khusus
(investigasi) untuk mengungkap
kasus yang mempunyai indikasi terjadinya
penyalahgunaan wewenang, penggelapan, penyelewengan, dan kecurangan(fraud);
7) Memberikan saran-saran perbaikan yang diperlukan dan
informasi yang obyektif tentangkegiatan yang diaudit kepada semua tingkatan
manajemen;
8) Memberikan konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen
mengenai upaya peningkatanefektivitas pengendalian intern, peningkatan
efisiensi, manajemen risiko, dan
kegiatanlainnya terkait dengan peningkatan kinerja;
9) Mendukung penetapan GCG dilingkungan
Perusahaan
10)
Menyiapkan
dukungan data, informasi dan analisis untuk Direksi dalam rangka penyampaian
laporan Direksi kepada Komisaris;
11)
Melaporkan
seluruh hasil kegiatan pengawasannya
langsung kepada Direktur Utama
danmemberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar