Minggu, 07 Desember 2014

Tugas dan Tanggung Jawab SPI

Tugas dan Tanggung Jawab SPI
1)  Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan;
2)  Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala;
3)  Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan  assessment terhadap sistem tersebut secara berkala;
4)  Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional;
5)  Melakukan audit guna mendorong terciptanya  kepatuhan baik pekerja maupun manajemenPerusahaan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6)  Melakukan audit khusus (investigasi)  untuk mengungkap kasus  yang mempunyai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penggelapan, penyelewengan, dan kecurangan(fraud);
7)  Memberikan  saran-saran perbaikan yang diperlukan dan informasi yang obyektif tentangkegiatan yang diaudit kepada semua tingkatan manajemen;
8)  Memberikan  konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen mengenai upaya peningkatanefektivitas pengendalian intern, peningkatan efisiensi, manajemen risiko,  dan kegiatanlainnya terkait dengan peningkatan kinerja;
9)  Mendukung penetapan GCG dilingkungan Perusahaan
10)                Menyiapkan dukungan data, informasi dan analisis untuk Direksi dalam rangka penyampaian laporan Direksi kepada Komisaris;

11)                Melaporkan seluruh hasil kegiatan  pengawasannya langsung  kepada Direktur Utama danmemberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar