Selasa, 09 Desember 2014

KOMITE AUDIT

KOMITE AUDIT

Komposisi dan Keanggotaan
1)     Komite Audit terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a)    Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen
b)    Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan 
c)    Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama
2)     Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara  efektif serta memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis dalam bidang tugasnya.
3)     Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan dengan kepentingan Pertamina dalammelaksanakan tugasnya.
4)     Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi  hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
[
3.2.  Tugas dan TanggungJawab
Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1)     Mereview rencana audit SPI dan Auditor Eksternal
2)     Mereview secara berkala Piagam SPI
3)     Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun Auditor Eksternal 
4)     Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
5)     Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
6)     Mengevaluasi/mereviu proses pelaporan keuangan
7)     Mengevaluasi pengelolaan resiko
8)     Mengevaluasi pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi
9)     Mengevaluasi ketaatan perusahaan pada peraturan internal dan perundang-undangan.
10)   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris  sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11)   Melaporkan  hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris baik secara berkala maupunsewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
[
1.      Komite Lainnya
1.      Komisaris dapat membentuk komite lainnya sesuai  dengan kebutuhan yang  bertugas membantu pelaksanaan tugas Komisaris dengan persetujuan Menteri;

2.      Komposisi dan keanggotaan, persayaratan keanggotaan  atau  kualifikiasi personalia, masa kerja, pemberhentian dan perpanjangan masa keanggotaan, serta tugas dan tanggung jawab dari Komite lainnya  ditetapkan oleh Komisaris dalam suatu Piagam Komite.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar