KOMITE AUDIT
Komposisi dan Keanggotaan
1)
Komite
Audit terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota
dengankomposisi sebagai berikut :
a)
Ketua
Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen
b)
Anggota
Komite Audit berasal dari luar Perusahaan
c)
Ketua
dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama
2)
Anggota
Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan
berkomunikasi secara efektif serta
memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis dalam bidang tugasnya.
3)
Anggota
Komite tidak memiliki benturan kepentingan dengan kepentingan Pertamina
dalammelaksanakan tugasnya.
4)
Anggota
Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu)
tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
[
3.2. Tugas
dan TanggungJawab
Komite Audit mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut :
1)
Mereview
rencana audit SPI dan Auditor Eksternal
2)
Mereview
secara berkala Piagam SPI
3)
Menilai
pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun Auditor
Eksternal
4)
Memberikan
rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
5)
Mengidentifikasi
hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
6)
Mengevaluasi/mereviu
proses pelaporan keuangan
7)
Mengevaluasi
pengelolaan resiko
8)
Mengevaluasi
pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi
9)
Mengevaluasi
ketaatan perusahaan pada peraturan internal dan perundang-undangan.
10)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Komisaris
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11)
Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris
baik secara berkala maupunsewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
[
1. Komite
Lainnya
1.
Komisaris
dapat membentuk komite lainnya sesuai
dengan kebutuhan yang bertugas
membantu pelaksanaan tugas Komisaris dengan persetujuan Menteri;
2.
Komposisi
dan keanggotaan, persayaratan keanggotaan
atau kualifikiasi personalia,
masa kerja, pemberhentian dan perpanjangan masa keanggotaan, serta tugas dan
tanggung jawab dari Komite lainnya
ditetapkan oleh Komisaris dalam suatu Piagam Komite.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar