Rabu, 10 Desember 2014

KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI

  KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
[
Komposisi dan Keanggotaan
1)     Komite Renumerasi dan Nominasi terdiri atas seorang Ketua dan dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a)    Satu orang anggota Komisaris yang menjadi Ketua merangkap anggota.
b)    Anggota lainnya  dapat berasal dari dalam (termasuk Komisaris) atau dari luarPerusahaan.
2)     Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara efektif, dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup dibidang yang dibutuhkan bagi pelaksanaan tugasnya.
3)     Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan terhadap Perusahaan dalammelaksanakan tugasnya.
4)     Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi  hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.




Tugas dan TanggungJawab
Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1)     Mengkaji kelayakan sistem remunerasi bagi Direksi dan Komisaris, serta merekomendasikan penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tingkat remunerasi yang diterima dengan pencapaian target kinerja.
2)     Mengkaji kelayakan kebijakan pemberian dan penggunaan fasilitas-fasilitas yang disediakan bagi Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi perbaikan/perubahan yang diperlukan.
3)     Menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris, Direksi dan paraeksekutif lainnya, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah  anggota Komisaris dan Direksi.
4)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang berkaitan dengan remunerasidan nominasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5)     Melaporkan hasil pengkajian dan rekomendasinya kepada Komisaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar