SATUAN
PENGAWASAN INTERN (SPI)
[
Kedudukan
dan Kualifikasi
1) SPI mempunyai kedudukan langsung
di bawah Direktur Utama untuk
menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit.
2) Kepala SPI harus memiliki kualifikasi
akademis dan kompetensi yang memadai
agar dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya.
3) Kepala SPI diangkat dan diberhentikan
oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar