Sabtu, 06 Desember 2014

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

 SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
[
 Kedudukan dan Kualifikasi
1)  SPI mempunyai kedudukan langsung di  bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit.
2)  Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi  yang memadai agar dapat  melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

3)  Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar