Kualifikasi
Personil
Direksi yang diangkat adalah
orang-orang yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1)
memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, dan perilaku yang baik
serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan;
2)
mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak
pernah dinyatakan pailit serta tidak pernahmenjadi anggota Direksi atau
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan
pailit;
3)
tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam
waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya;
4)
tidak
diperkenankan memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga baik
menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda
(menantu/ipar) antara anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota
Komisaris;
5)
tidak
mewakili kepentingan partai politik tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar