Selasa, 02 Desember 2014

Kualifikasi Personil

Kualifikasi Personil
Direksi yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1)     memiliki  keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,  dan perilaku  yang baik  serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan;
2)     mampu melaksanakan perbuatan hukum  dan tidak pernah dinyatakan pailit serta tidak pernahmenjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3)     tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya;           
4)     tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu/ipar) antara anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Komisaris;

5)     tidak mewakili kepentingan partai politik tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar