Kamis, 04 Desember 2014

Hak dan Wewenang Direksi
Direksi berhak dan berwenang untuk:
1)  menetapkan kebijakan-kebijakan berkaitan  dengan pengelolaan Perusahaan, termasukkebijakan di bidang ketenagakerjaan;
2)  mengangkat dan memberhentikan pekerja berdasarkan aturan internal Perusahaan  danperaturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;
3)  mengatur masalah  pendelegasian wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk mewakiliPerusahaan di dalam dan di luar pengadilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar