Hak
dan Wewenang Direksi
Direksi berhak dan berwenang untuk:
1) menetapkan kebijakan-kebijakan
berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan,
termasukkebijakan di bidang ketenagakerjaan;
2) mengangkat dan memberhentikan pekerja
berdasarkan aturan internal Perusahaan
danperaturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;
3) mengatur masalah pendelegasian wewenang/pemberian kuasa
Direksi untuk mewakiliPerusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar