Rabu, 10 Desember 2014

KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI

  KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
[
Komposisi dan Keanggotaan
1)     Komite Renumerasi dan Nominasi terdiri atas seorang Ketua dan dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a)    Satu orang anggota Komisaris yang menjadi Ketua merangkap anggota.
b)    Anggota lainnya  dapat berasal dari dalam (termasuk Komisaris) atau dari luarPerusahaan.
2)     Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara efektif, dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup dibidang yang dibutuhkan bagi pelaksanaan tugasnya.
3)     Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan terhadap Perusahaan dalammelaksanakan tugasnya.
4)     Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi  hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.




Tugas dan TanggungJawab
Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1)     Mengkaji kelayakan sistem remunerasi bagi Direksi dan Komisaris, serta merekomendasikan penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tingkat remunerasi yang diterima dengan pencapaian target kinerja.
2)     Mengkaji kelayakan kebijakan pemberian dan penggunaan fasilitas-fasilitas yang disediakan bagi Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi perbaikan/perubahan yang diperlukan.
3)     Menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris, Direksi dan paraeksekutif lainnya, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah  anggota Komisaris dan Direksi.
4)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang berkaitan dengan remunerasidan nominasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5)     Melaporkan hasil pengkajian dan rekomendasinya kepada Komisaris.

Selasa, 09 Desember 2014

KOMITE AUDIT

KOMITE AUDIT

Komposisi dan Keanggotaan
1)     Komite Audit terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a)    Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen
b)    Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan 
c)    Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama
2)     Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara  efektif serta memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis dalam bidang tugasnya.
3)     Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan dengan kepentingan Pertamina dalammelaksanakan tugasnya.
4)     Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi  hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
[
3.2.  Tugas dan TanggungJawab
Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1)     Mereview rencana audit SPI dan Auditor Eksternal
2)     Mereview secara berkala Piagam SPI
3)     Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun Auditor Eksternal 
4)     Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
5)     Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
6)     Mengevaluasi/mereviu proses pelaporan keuangan
7)     Mengevaluasi pengelolaan resiko
8)     Mengevaluasi pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi
9)     Mengevaluasi ketaatan perusahaan pada peraturan internal dan perundang-undangan.
10)   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris  sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11)   Melaporkan  hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris baik secara berkala maupunsewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
[
1.      Komite Lainnya
1.      Komisaris dapat membentuk komite lainnya sesuai  dengan kebutuhan yang  bertugas membantu pelaksanaan tugas Komisaris dengan persetujuan Menteri;

2.      Komposisi dan keanggotaan, persayaratan keanggotaan  atau  kualifikiasi personalia, masa kerja, pemberhentian dan perpanjangan masa keanggotaan, serta tugas dan tanggung jawab dari Komite lainnya  ditetapkan oleh Komisaris dalam suatu Piagam Komite.

Senin, 08 Desember 2014

SEKRETARIAT KOMISARIS

SEKRETARIAT KOMISARIS
1)     Sekretariat Komisaris dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris guna membantu Komisaris di bidang kegiatan kesekretariatan:
a)    pelaksanaan peran  sebagai penghubung antara  Komisaris, Direksi, dan  PemegangSaham 
b)    penyiapan undangan rapat dan penyiapan bahan-bahan rapat Komisaris
c)    pendokumentasian surat-surat
d)    penyusunan notulen rapat
e)    pengumpulan data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris

2)     Sekretariat Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf yang sesuai dengan kebutuhan.

Minggu, 07 Desember 2014

Tugas dan Tanggung Jawab SPI

Tugas dan Tanggung Jawab SPI
1)  Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan;
2)  Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala;
3)  Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan  assessment terhadap sistem tersebut secara berkala;
4)  Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional;
5)  Melakukan audit guna mendorong terciptanya  kepatuhan baik pekerja maupun manajemenPerusahaan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6)  Melakukan audit khusus (investigasi)  untuk mengungkap kasus  yang mempunyai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penggelapan, penyelewengan, dan kecurangan(fraud);
7)  Memberikan  saran-saran perbaikan yang diperlukan dan informasi yang obyektif tentangkegiatan yang diaudit kepada semua tingkatan manajemen;
8)  Memberikan  konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen mengenai upaya peningkatanefektivitas pengendalian intern, peningkatan efisiensi, manajemen risiko,  dan kegiatanlainnya terkait dengan peningkatan kinerja;
9)  Mendukung penetapan GCG dilingkungan Perusahaan
10)                Menyiapkan dukungan data, informasi dan analisis untuk Direksi dalam rangka penyampaian laporan Direksi kepada Komisaris;

11)                Melaporkan seluruh hasil kegiatan  pengawasannya langsung  kepada Direktur Utama danmemberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.

Sabtu, 06 Desember 2014

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

 SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
[
 Kedudukan dan Kualifikasi
1)  SPI mempunyai kedudukan langsung di  bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit.
2)  Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi  yang memadai agar dapat  melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

3)  Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris.

Jumat, 05 Desember 2014

SEKRETARIS PERSEROAN



 SEKRETARIS PERSEROAN

1 Kedudukan dan Kualifikasi
1)  Sekretaris Perseroan diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung  kepadaDirektur Utama.
2)  Sekretaris Perseroan  harus  memiliki kualifikasi  akademis, kompetensi  yang memadai  agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

2  Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)  mempersiapkan penyelenggaraan RUPS;
2)  menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Komisaris dengan Direksi;
3)  mengelola dan menyimpan dokumen yang  terkait dengan kegiatan Perusahaan meliputi dokumen RUPS, risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara  Direksi  dengan Komisaris, dan dokumen-dokumen Perusahaan yang penting lainnya;
4)  mencatat Daftar Khusus berkaitan dengan Direksi dan keluarganya serta Komisaris dankeluarganya baik dalam Perusahan maupun afiliasinya yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis,  dan peranan  lain yang  menimbulkan  benturan kepentingan dengankepentingan Perusahaan;
5)  melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya kepada Direktur Utama secaraberkala;
6)  menghimpun semua informasi yang penting mengenai Perusahaan dari setiap unit kerja;
7)  menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan  kepadastakeholders, termasuk  informasi yang dapat disampaikan sebagai public document;
8)  memelihara  dan memutakhirkan informasi  tentang Perusahaan yang disampaikan kepada stakeholders, baik dalam website,  buletin, atau media informasi lainnya;

9)  memastikan bahwa  Laporan  Tahunan Perusahaan (Annual Report) telah mencantumkanpenerapan GCG di lingkungan Perusahaan.

Kamis, 04 Desember 2014

Hak dan Wewenang Direksi
Direksi berhak dan berwenang untuk:
1)  menetapkan kebijakan-kebijakan berkaitan  dengan pengelolaan Perusahaan, termasukkebijakan di bidang ketenagakerjaan;
2)  mengangkat dan memberhentikan pekerja berdasarkan aturan internal Perusahaan  danperaturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;
3)  mengatur masalah  pendelegasian wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk mewakiliPerusahaan di dalam dan di luar pengadilan.


Rabu, 03 Desember 2014

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi
1.   Direksi bertugas: 
a)      Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Perusahaan;
b)      Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.
2.   Direksi bertanggung jawab:
a)      Memenuhi UKT yang jelas, lengkap, dan berimbang, baik dari  aspek  keuangan maupun non keuangan untuk menentukan pencapaian misi dan tujuan Perusahaan sesuai dengan  SCI;
b)      Mewujudkan  pelaksanaan RJPP dan RKAP,  termasuk pencapaian target keuangan dan non keuangan;
c)      Melaksanakan manajemen risiko; 
d)      Membangun dan memanfaatkan teknologi informasi;  
e)      Menindaklanjuti temuan-temuan audit  satuan SPI dan Auditor Eksternal serta melaporkannya kepada Komisaris;
f)       Melaporkan informasi-informasi yang  relevan  kepada Komisaris, antara lain mengenaisuksesi/mutasi/promosi manajer kunci (senior), program pengembangan SDM, pertanggungjawaban manajemen resiko, pelaksanaan K3LL,  dan kinerja pemanfaatanteknologi informasi;
g)      Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  dan membuat risalah RUPS;
h)      Memperhatikan  kepentingan  stakeholders sesuai dengan nilai-nilai etika dan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
3.   Direksi berkewajiban:
a)     Menyiapkan  Rencana Jangka Panjang Perusahaan  (RJPP) yang merupakan rencanastrategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangkawaktu 5 (lima) tahun, menandatanganinya bersama dengan Komisaris, danmenyampaikannya kepada RUPS untuk mendapat pengesahan;
b)     Menyiapkan  Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan  (RKAP), dan menyampaikannyakepada Komisaris untuk ditelaah dan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. 
c)     Menyusun dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan termasuk pembukuan dan administrasi  yang didasarkan ataspengendalian internal yang handal; 
d)     Memberikan  pertanggungjawaban dan  segala keterangan tentang keadaan dan jalannyaPerusahaan dalam bentuk laporan lainnya jika diminta oleh RUPS;
e)     Menetapkan secara  jelas tugas,  tanggung  jawab, dan wewenang manajemen serta  UKT pada setiap tingkatan/level;
f)      Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditandatangani bersama Komisaris kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan; 

g)     Mencantumkan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan  lain dalam Laporan Tahunan;

Selasa, 02 Desember 2014

Kualifikasi Personil

Kualifikasi Personil
Direksi yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1)     memiliki  keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,  dan perilaku  yang baik  serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan;
2)     mampu melaksanakan perbuatan hukum  dan tidak pernah dinyatakan pailit serta tidak pernahmenjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3)     tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya;           
4)     tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu/ipar) antara anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Komisaris;

5)     tidak mewakili kepentingan partai politik tertentu.

Senin, 01 Desember 2014

STRUKTUR DARI PT.PERTAMINA PERSERO

STRUKTUR DARI PT.PERTAMINA PERSERO
Adapun struktur dari PT.PERTAMINA adalah
1.     DIREKSI

Keanggotaan dan Komposisi
Keanggotaan dan komposisi Direksi adalah sebagai berikut:
1)     Jumlah Direksi paling  sedikit 3 (tiga) orang dan disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat kompleksitas, dan rencana strategis Perusahaan, seorang di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama; 
2)     Komposisi Direksi  merupakan perpaduan  profesional-profesional yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan Perusahaan sehingga memungkinkan dilakukannya prosespengambilan putusan yang efektif, efisien dan segera; 
3)     Sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan bebas  daripengaruh anggota Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta pemegang saham;
4)     Komposisi dan pembagian tugas  Direksi berdasarkan Struktur Organisasi Perusahaan yang ditetapkan oleh RUPS.
atura� x n e @� ؐ� wasan terhadap  kegiatan usaha hulu di sektor industri minyak dan gas bumi;

4)    mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Migas (BPH  Migas) yang membidangi pengaturan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

2.      Dalam hal Pemerintah ingin memberikan penugasan kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan  sebagian tugas Pemerintah, maka  penugasan tersebut wajib terlebih dahulu  dikaji oleh Direksi dan mendapat persetujuan Menteri BUMN.