Rabu, 10 Desember 2014

KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI

  KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
[
Komposisi dan Keanggotaan
1)     Komite Renumerasi dan Nominasi terdiri atas seorang Ketua dan dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a)    Satu orang anggota Komisaris yang menjadi Ketua merangkap anggota.
b)    Anggota lainnya  dapat berasal dari dalam (termasuk Komisaris) atau dari luarPerusahaan.
2)     Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara efektif, dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup dibidang yang dibutuhkan bagi pelaksanaan tugasnya.
3)     Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan terhadap Perusahaan dalammelaksanakan tugasnya.
4)     Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi  hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.




Tugas dan TanggungJawab
Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1)     Mengkaji kelayakan sistem remunerasi bagi Direksi dan Komisaris, serta merekomendasikan penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tingkat remunerasi yang diterima dengan pencapaian target kinerja.
2)     Mengkaji kelayakan kebijakan pemberian dan penggunaan fasilitas-fasilitas yang disediakan bagi Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi perbaikan/perubahan yang diperlukan.
3)     Menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris, Direksi dan paraeksekutif lainnya, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah  anggota Komisaris dan Direksi.
4)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang berkaitan dengan remunerasidan nominasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5)     Melaporkan hasil pengkajian dan rekomendasinya kepada Komisaris.

Selasa, 09 Desember 2014

KOMITE AUDIT

KOMITE AUDIT

Komposisi dan Keanggotaan
1)     Komite Audit terdiri atas seorang Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota dengankomposisi sebagai berikut :
a)    Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen
b)    Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan 
c)    Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama
2)     Anggota Komite harus memiliki komitmen yang teguh dan integritas yang tinggi, kemampuan berkomunikasi secara  efektif serta memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis dalam bidang tugasnya.
3)     Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan dengan kepentingan Pertamina dalammelaksanakan tugasnya.
4)     Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dengan masa kerja 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang masa keanggotaannya dengan tidak mengurangi  hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
[
3.2.  Tugas dan TanggungJawab
Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1)     Mereview rencana audit SPI dan Auditor Eksternal
2)     Mereview secara berkala Piagam SPI
3)     Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun Auditor Eksternal 
4)     Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
5)     Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
6)     Mengevaluasi/mereviu proses pelaporan keuangan
7)     Mengevaluasi pengelolaan resiko
8)     Mengevaluasi pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi
9)     Mengevaluasi ketaatan perusahaan pada peraturan internal dan perundang-undangan.
10)   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris  sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11)   Melaporkan  hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris baik secara berkala maupunsewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
[
1.      Komite Lainnya
1.      Komisaris dapat membentuk komite lainnya sesuai  dengan kebutuhan yang  bertugas membantu pelaksanaan tugas Komisaris dengan persetujuan Menteri;

2.      Komposisi dan keanggotaan, persayaratan keanggotaan  atau  kualifikiasi personalia, masa kerja, pemberhentian dan perpanjangan masa keanggotaan, serta tugas dan tanggung jawab dari Komite lainnya  ditetapkan oleh Komisaris dalam suatu Piagam Komite.

Senin, 08 Desember 2014

SEKRETARIAT KOMISARIS

SEKRETARIAT KOMISARIS
1)     Sekretariat Komisaris dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris guna membantu Komisaris di bidang kegiatan kesekretariatan:
a)    pelaksanaan peran  sebagai penghubung antara  Komisaris, Direksi, dan  PemegangSaham 
b)    penyiapan undangan rapat dan penyiapan bahan-bahan rapat Komisaris
c)    pendokumentasian surat-surat
d)    penyusunan notulen rapat
e)    pengumpulan data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris

2)     Sekretariat Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf yang sesuai dengan kebutuhan.

Minggu, 07 Desember 2014

Tugas dan Tanggung Jawab SPI

Tugas dan Tanggung Jawab SPI
1)  Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan;
2)  Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukankajian secara berkala;
3)  Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan  assessment terhadap sistem tersebut secara berkala;
4)  Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lainbidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional;
5)  Melakukan audit guna mendorong terciptanya  kepatuhan baik pekerja maupun manajemenPerusahaan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6)  Melakukan audit khusus (investigasi)  untuk mengungkap kasus  yang mempunyai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penggelapan, penyelewengan, dan kecurangan(fraud);
7)  Memberikan  saran-saran perbaikan yang diperlukan dan informasi yang obyektif tentangkegiatan yang diaudit kepada semua tingkatan manajemen;
8)  Memberikan  konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen mengenai upaya peningkatanefektivitas pengendalian intern, peningkatan efisiensi, manajemen risiko,  dan kegiatanlainnya terkait dengan peningkatan kinerja;
9)  Mendukung penetapan GCG dilingkungan Perusahaan
10)                Menyiapkan dukungan data, informasi dan analisis untuk Direksi dalam rangka penyampaian laporan Direksi kepada Komisaris;

11)                Melaporkan seluruh hasil kegiatan  pengawasannya langsung  kepada Direktur Utama danmemberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.

Sabtu, 06 Desember 2014

SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)

 SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
[
 Kedudukan dan Kualifikasi
1)  SPI mempunyai kedudukan langsung di  bawah Direktur Utama untuk menjaminindependensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit.
2)  Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi  yang memadai agar dapat  melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

3)  Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris.

Jumat, 05 Desember 2014

SEKRETARIS PERSEROAN



 SEKRETARIS PERSEROAN

1 Kedudukan dan Kualifikasi
1)  Sekretaris Perseroan diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung  kepadaDirektur Utama.
2)  Sekretaris Perseroan  harus  memiliki kualifikasi  akademis, kompetensi  yang memadai  agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

2  Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)  mempersiapkan penyelenggaraan RUPS;
2)  menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Komisaris dengan Direksi;
3)  mengelola dan menyimpan dokumen yang  terkait dengan kegiatan Perusahaan meliputi dokumen RUPS, risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara  Direksi  dengan Komisaris, dan dokumen-dokumen Perusahaan yang penting lainnya;
4)  mencatat Daftar Khusus berkaitan dengan Direksi dan keluarganya serta Komisaris dankeluarganya baik dalam Perusahan maupun afiliasinya yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis,  dan peranan  lain yang  menimbulkan  benturan kepentingan dengankepentingan Perusahaan;
5)  melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya kepada Direktur Utama secaraberkala;
6)  menghimpun semua informasi yang penting mengenai Perusahaan dari setiap unit kerja;
7)  menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan  kepadastakeholders, termasuk  informasi yang dapat disampaikan sebagai public document;
8)  memelihara  dan memutakhirkan informasi  tentang Perusahaan yang disampaikan kepada stakeholders, baik dalam website,  buletin, atau media informasi lainnya;

9)  memastikan bahwa  Laporan  Tahunan Perusahaan (Annual Report) telah mencantumkanpenerapan GCG di lingkungan Perusahaan.

Kamis, 04 Desember 2014

Hak dan Wewenang Direksi
Direksi berhak dan berwenang untuk:
1)  menetapkan kebijakan-kebijakan berkaitan  dengan pengelolaan Perusahaan, termasukkebijakan di bidang ketenagakerjaan;
2)  mengangkat dan memberhentikan pekerja berdasarkan aturan internal Perusahaan  danperaturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;
3)  mengatur masalah  pendelegasian wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk mewakiliPerusahaan di dalam dan di luar pengadilan.